• Sab. Jul 25th, 2026

Diduga Alih Fungsi Lahan Fasos-Fasum dan Pungli, Pemkot Bekasi Didesak Tertibkan Bangunan Liar di Medan Satria

ByAdmin

Jul 2, 2026

Kota Bekasi – Aptvonline.com

Penataan ruang dan penegakan hukum terkait prasarana, sarana, dan utilitas umum (PSU) atau fasos-fasum di Kota Bekasi kembali menjadi sorotan. Sebanyak lima (5) unit bangunan berbentuk kios permanen ditemukan berdiri kokoh di atas lahan yang diduga kuat merupakan aset fasilitas sosial dan fasilitas umum (fasos-fasum) yang berlokasi di RT 01/RW 015, No. 275F, Kelurahan Pejuang, Kecamatan Medan Satria, Kota Bekasi (17181).

Berdasarkan hasil penelusuran dan investigasi awak media di lapangan, para penyewa kios mengaku harus menyetorkan sejumlah uang sewa hingga mencapai Rp26 juta per tahun. Aliran dana tersebut diduga kuat mengalir ke kantong oknum yang merupakan pengurus RT setempat.

Praktik ini jelas menabrak aturan hukum yang berlaku. Berdasarkan Undang-Undang No. 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman, setiap orang dilarang mengalihfungsikan prasarana, sarana, dan utilitas umum di luar fungsinya.

Selain itu, tindakan pungutan liar (pungli) atas aset negara dapat dijerat dengan Pasal 368 KUHP tentang Pemerasan atau UU No. 31 Tahun 1999 juncto UU No. 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Menanggapi temuan ini, elemen masyarakat mendesak Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto, beserta jajaran Satpol PP Kota Bekasi untuk segera turun tangan melakukan penertiban dan pembongkaran terhadap bangunan liar (Bangli) tersebut.

Langkah tegas ini dinilai selaras dengan komitmen Penjabat Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, yang bertekad membersihkan wilayah Jawa Barat dari maraknya bangunan liar tanpa izin.

“Kami meminta Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto, untuk tidak tebang pilih dan segera menindak tegas pelanggaran tata ruang di wilayah Medan Satria. Saat ini banyak lahan fasos-fasum, area sempadan perairan, hingga Ruang Terbuka Hijau (RTH) yang beralih fungsi menjadi bangunan permanen demi keuntungan pribadi oknum tertentu,” ujar perwakilan warga yang enggan disebutkan namanya.

Masyarakat juga menuntut agar Wali Kota Bekasi mengevaluasi total kineja aparatur wilayah di Kecamatan Medan Satria dan Kelurahan Pejuang. Jika terbukti ada oknum pejabat maupun aparatur lingkungan yang terlibat membekingi atau membiarkan pelanggaran tata ruang ini, Wali Kota diminta tidak segan-segan menjatuhkan sanksi disiplin berat berupa pencopotan jabatan sesuai dengan PP No. 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Penertiban ini mendesak dilakukan demi mengembalikan fungsi ruang publik dan menegakkan wibawa Pemerintah Kota Bekasi dalam menjaga tata ruang kota yang bersih, tertib, dan bebas dari praktik pungutan liar.

( Red )

By Admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *