KOTA BEKASI – Aptvonline.com
Pelaksanaan pekerjaan proyek yang berlokasi di Pembangunan jln SS Rawa Baru . Kec Bekasi Timur, Kota Bekasi, menjadi sorotan masyarakat. Proyek tersebut diduga dikerjakan tidak sesuai standar operasional prosedur (SOP) dan terkesan kurang profesional.
Sejumlah temuan di lapangan memunculkan kekhawatiran terkait kualitas pekerjaan serta lemahnya pengawasan teknis dalam pelaksanaan proyek tersebut.
Berdasarkan informasi yang dihimpun dari Ketua Tim Investigasi LSM Gerbang Nusa yang berada di lokasi pekerjaan, pondasi di area pinggiran kali diduga mengalami pergeseran hingga keretakan pada beberapa titik. Kondisi tersebut diduga dipicu oleh struktur tanah yang labil dan tidak dilakukannya pengujian kontur tanah sebelum pekerjaan dimulai.
“ Tidak ada tes kontur tanah, sehingga pondasi di pinggiran kali mengalami pergeseran dan beberapa bagian terlihat retak maupun patah,” ungkap Tegas P yang berada di lokasi proyek.
Selain persoalan konstruksi, kendaraan pengangkut material limestone yang digunakan dalam proyek tersebut juga menjadi perhatian. Dua unit kendaraan milik mandor berinisial Sagala diduga menggunakan nomor polisi yang dipertanyakan legalitas dan kesesuaiannya.

Aspek administrasi proyek, mulai dari proses tender hingga pengawasan teknis di lapangan, turut disebut perlu mendapatkan perhatian serius dari pihak terkait.
Ia juga meminta agar pengawasan dari unsur PPTK, pelaksana teknis, hingga pejabat terkait diperketat guna mencegah adanya dugaan pelanggaran prosedur pekerjaan.
“Kami berharap pengawasan dari Sekdis, Kabid, Kasi, PPTK, hingga pelaksana teknis dapat ditingkatkan. SOP harus tetap dijalankan agar tidak menimbulkan persoalan maupun temuan di kemudian hari,” tambahnya
Temuan lain yang menjadi sorotan adalah dugaan penggunaan kendaraan berpelat kuning dalam aktivitas proyek. Padahal, kendaraan operasional tertentu disebut seharusnya menggunakan pelat hitam sesuai ketentuan yang berlaku.
Akibat kondisi tanah yang diduga tidak dikupas secara maksimal serta tidak dilakukannya pengujian kontur tanah secara menyeluruh, pondasi penyangga maupun sisplang proyek disebut mengalami pergeseran hingga pecah di beberapa titik.
Selain itu, muncul Dugaan lemahnya pengawasan terhadap pelaksanaan proyek tersebut dinilai berpotensi bertentangan dengan ketentuan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah diubah melalui Perpres Nomor 12 Tahun 2021 dan Perpres Nomor 46 Tahun 2025, yang menekankan prinsip transparansi, akuntabilitas, serta mutu pekerjaan sesuai spesifikasi teknis.”
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak mandor maupun instansi terkait mengenai berbagai dugaan tersebut. Masyarakat berharap adanya evaluasi menyeluruh agar kualitas pekerjaan proyek tetap sesuai standar mutu, spesifikasi teknis, dan prosedur yang berlaku.
( RED )
