• Sab. Apr 4th, 2026

Diduga Jadi Tempat Kumpul Kebo dan Praktik Open BO, Kontrakan di Duren Jaya Resahkan Warga

ByAdmin

Mar 11, 2026

Kota Bekasi – Aptvonline.com

Sebuah rumah kontrakan yang diduga dijadikan tempat praktik kumpul kebo dan Open BO dilaporkan meresahkan warga sekitar. Lokasi kontrakan tersebut berada di Jl. Pahlawan No. 76A, RT 07/RW 04, Kelurahan Duren Jaya, Kecamatan Bekasi Timur, Kota Bekasi, Rabu (11/03/2026).

Berdasarkan informasi yang dihimpun, kompleks kontrakan tersebut memiliki sekitar 50 pintu kamar. Warga menduga sebagian kamar digunakan untuk aktivitas yang dinilai melanggar norma sosial dan berpotensi melanggar hukum, seperti kohabitasi (hidup bersama tanpa ikatan pernikahan) hingga dugaan praktik Open BO.

Sejumlah warga mengaku khawatir karena hingga saat ini lokasi tersebut dinilai belum mendapat perhatian serius dari dinas terkait maupun aparat penegak hukum, meskipun aktivitas di dalam kontrakan tersebut sudah lama menjadi pembicaraan masyarakat sekitar.

Kontrakan tersebut disebut-sebut diduga milik seorang perempuan bernama Ida. Warga sekitar berharap adanya peninjauan langsung dari pihak berwenang untuk memastikan aktivitas yang sebenarnya terjadi di lokasi tersebut.

Salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya, berinisial (Ad) , mengungkapkan bahwa di kawasan kontrakan tersebut pernah terjadi beberapa peristiwa yang meresahkan masyarakat.

“Dulu pernah ada kejadian kehilangan sepeda motor milik warga yang bernama Pak Steven. Selain itu, belum lama ini juga ada penggerebekan oleh pihak Polres Metro Bekasi Kota yang diduga terkait pesta narkoba di salah satu kamar kontrakan. Saat itu sekitar lima orang dibawa oleh pihak kepolisian,” ujar (Ad) .

Selain itu, seorang penghuni kontrakan yang juga tidak ingin identitasnya dipublikasikan mengaku pernah melihat aktivitas mencurigakan di salah satu kamar kontrakan.

“Saya sering melihat laki-laki yang berbeda-beda masuk ke salah satu pintu kamar Biasanya sekitar pukul 14.00 sampai 15.00, lalu malam hari sekitar pukul 20.00 sampai 21.00 juga ada yang datang. Orangnya berganti-ganti, jadi saya menduga kamar itu dijadikan tempat Open BO,” ungkapnya.

Warga juga mengaku pernah mengadakan rapat lingkungan bersama pengurus RT dan RW untuk membahas keberadaan kontrakan bebas tersebut yang diduga menjadi tempat kumpul kebo dan praktik prostitusi terselubung.

“Warga sempat berencana melakukan aksi protes atau demo agar masalah ini mendapat perhatian. Namun sampai sekarang rencana itu belum terlaksana,” tambahnya.

Aspek Hukum

Sejak diberlakukannya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), terdapat aturan yang mengatur mengenai kohabitasi (kumpul kebo) dan perzinaan.

Dalam Pasal 412 KUHP, setiap orang yang hidup bersama sebagai suami istri di luar perkawinan dapat dipidana penjara paling lama 6 bulan atau denda kategori II.

Sementara itu, Pasal 411 KUHP mengatur bahwa perbuatan persetubuhan dengan orang yang bukan suami atau istri dapat dikenakan pidana penjara paling lama 1 tahun atau denda kategori II.

Namun, kedua pasal tersebut merupakan delik aduan, yang berarti proses hukum hanya dapat dilakukan apabila ada laporan dari pihak yang memiliki hubungan keluarga langsung, seperti suami, istri, orang tua, atau anak.

Di sisi lain, pemilik atau pengelola tempat yang sengaja menyediakan fasilitas untuk praktik prostitusi juga dapat dijerat dengan ketentuan hukum yang berkaitan dengan mempermudah perbuatan asusila, serta dapat dikenakan sanksi berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) tentang ketertiban umum.

Harapan Warga

Warga sekitar berharap pemerintah daerah, aparat penegak hukum, serta dinas terkait dapat turun langsung melakukan pengecekan dan pendataan terhadap penghuni kontrakan tersebut.

Selain itu, warga juga meminta agar pemilik kontrakan dipanggil dan dimintai klarifikasi, guna memastikan tidak ada aktivitas yang melanggar hukum maupun norma sosial di lingkungan mereka.

Masyarakat khawatir jika kondisi ini terus dibiarkan, kawasan tersebut dapat dikenal sebagai lokasi praktik maksiat yang berpotensi menimbulkan berbagai permasalahan sosial di lingkungan sekitar.
kami meminta Aparat Penegak Hukum menindak Tegas pemilik kontrakan
( RED )

By Admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *