• Ming. Mei 24th, 2026

Gagal Spek dan Langgar UU Jasa Konstruksi: Proyek Box Culvert Kota Bekasi Terancam Ambles, Legalitas Pengawas Dipertanyakan

ByAdmin

Mei 16, 2026

Kota Bekasi – Aptvonline.com

Sorotan tajam kembali mengarah pada proyek tender tahunan pemasangan saluran air box culvert dan u-ditch yang menuju kali pete Mustikajaya Kota Bekasi. Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Bekasi dinilai melakukan pembiaran fatal terhadap kontraktor nakal yang mengabaikan spesifikasi teknis baku. Akibatnya, proyek infrastruktur senilai miliaran rupiah tersebut terancam gagal struktur dan berpotensi menimbulkan kerugian negara yang masif. ( Sabtu, 16 MEI 2026 )

Kondisi ini diperparah dengan temuan di lapangan terkait dimensi box culvert yang cukup besar, yakni dengan tinggi (T) 1,5 meter dan panjang bentang mencapai 40 meter. Tanpa metode kerja yang benar, struktur raksasa ini dipastikan tidak akan mampu menahan beban lateral tanah dan beban hidup (live load) dari kendaraan berat yang melintas di atasnya setiap hari.

Tiga Pelanggaran Fatal di Lapangan
Berdasarkan investigasi dan pantauan visual di lokasi, terdapat tiga pelanggaran krusial yang menabrak aturan baku teknik sipil:

  1. Pemasangan Tanpa Lantai Kerja (Lean Concrete): Box culvert raksasa tersebut langsung diletakkan di atas tanah berlumpur tanpa landasan beton kurus atau hamparan pasir yang rata dan kokoh.
  2. Ketiadaan Alat Pengeringan (Dewatering): Pekerjaan konstruksi basah ini dipaksakan berjalan di area yang tergenang air tanpa adanya pompa penyedot.

Pengurukan Menggunakan Tanah Bekas Galian: Kontraktor tidak menggunakan tanah pilihan atau agregat (split) sebagai pengunci (backfill) di sisi kanan-kiri beton, melainkan menggunakan tanah setempat yang labil dan berlumpur.

Analisis Dampak: Potensi Ambles Akibat Beban Kendaraan Lintasan
Secara teknis, tiadanya lantai kerja dan material pengunci (split) pada proyek dengan volume sebesar ini akan berdampak langsung pada daya tahan struktur:

Penurunan Tidak Merata (Differential Settlement): Tanpa lantai kerja, beban dari box culvert berukuran 1,5 meter x 40 meter tidak tersalurkan secara merata ke tanah dasar.
Saat kendaraan material atau truk bermuatan berat melintas di atasnya, akan terjadi penurunan titik tertentu secara drastis.

Pergeseran dan Keretakan Beton:

Ketiadaan batu split sebagai pengunci membuat dinding box culvert goyang dan bergeser (sliding). Begitu dihantam beban tonase berat setiap hari, sambungan beton akan patah, ambles, dan menyebabkan jalan di atasnya ambruk.

Sorotan Legalitas: Pengawas Proyek Bodong Tanpa Sertifikasi Resmi
Pelanggaran teknis di lapangan disinyalir kuat terjadi akibat hancurnya sistem pengawasan internal. Ditemukan fakta bahwa pengawas proyek di lapangan belum memiliki surat sertifikasi yang terverifikasi resmi.

Berdasarkan hukum positif, penempatan pengawas tanpa sertifikasi dalam proyek pemerintah adalah pelanggaran hukum berat dan TIDAK DIPERBOLEHKAN:

UU No. 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi (Pasal 70):
Setiap tenaga kerja konstruksi yang bekerja di bidang Jasa Konstruksi wajib memiliki Sertifikat Kompetensi Kerja (SKK). Jika pengawas tidak tersertifikasi, maka seluruh hasil pengawasannya cacat hukum secara administrasi dan hasil kerjanya tidak dapat dipertanggungjawabkan.

UU Jasa Konstruksi (Pasal 99):
Mengatur sanksi tegas bagi penyedia jasa atau pengguna jasa yang mempekerjakan tenaga kerja yang tidak memiliki Sertifikat Kompetensi Kerja berupa sanksi administratif hingga penghentian tempat kegiatan kerja.

Tabrak Aturan Baku dan Hukum Positif
Tindakan pembiaran oleh Dinas PUPR Kota Bekasi ini telah melanggar benteng regulasi yang bersifat mengikat (mandatory):

UU No. 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi (Pasal 59): Menegaskan kewajiban pemenuhan Standar Keamanan, Keselamatan, Kesehatan, dan Keberlanjutan (K4). Kelalaian yang menyebabkan kegagalan bangunan dapat diseret ke ranah pidana.

Peraturan Menteri PUPR No. 1 Tahun 2022: Item pompa air (dewatering) dan material urugan pilihan (split) secara hukum telah dianggarkan dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB) tender. Jika tidak dikerjakan, ini merupakan indikasi kuat terjadinya tindak pidana korupsi atau penggelapan anggaran.

Spesifikasi Umum Bina Marga 2020 (Divisi 7): Mewajibkan landasan struktur pracetak dalam kondisi kering, rata, dan menggunakan material pengisi yang memenuhi standar kekuatan.

“Ini bukan sekadar kelalaian teknis, ini adalah pembangkangan terhadap aturan baku. Mempekerjakan pengawas tanpa sertifikasi kompetensi resmi adalah bukti carut-marutnya manajemen proyek. Proyek tender tahunan ini menggunakan uang rakyat, namun hasilnya asal-asalan karena Dinas PUPR Kota Bekasi terkesan tutup mata dan mandul dalam pengawasan,” tegas Ketua Tim Investigasi lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gerbang Nusa

Ia juga menegaskan Jika Pemerintah Kota Bekasi tidak segera melakukan evaluasi total, membongkar ulang pekerjaan yang menyalahi aturan, serta menjatuhkan sanksi blacklist kepada kontraktor terkait, maka proyek ini hanya akan menjadi proyek seremonial tahunan yang menjadi bancakan dan merugikan masyarakat luas.

( RED )

By Admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *