KABUPATEN BEKASI – Aptvonline.com
Seorang pekerja berinisial M diduga menjadi korban pengeroyokan di lingkungan tempat kerjanya, sebuah gudang logistik HISENSE WAREHOUSE yang berlokasi di Jalan Diponegoro, Jatimulya, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, pada Kamis (5/2/2026) sekitar pukul 01.00 WIB. Insiden ini tidak hanya menimbulkan dampak fisik dan psikologis, melainkan juga berujung pada dugaan pemberhentian kerja sepihak yang juga menimpa dua kerabat korban yang bekerja di perusahaan yang sama.
Informasi ini dihimpun redaksi pada Selasa (24/3/2026).
Berdasarkan keterangan korban, insiden bermula saat ia tengah menjalankan tugas rutin dan mendatangi rekan kerja senior bernama Ferdian untuk meminta dokumen operasional yang disebut sebagai “surat fiklis”. Terjadi kesalahpahaman komunikasi yang memicu perdebatan, yang kemudian memanas hingga terjadi aksi saling dorong dan berujung pada pemukulan.
“Awalnya saya hanya meminta surat fiklis, tetapi terjadi kesalahpahaman. Saat saya hendak membalas, saya justru dipegangi dan ikut dipukul oleh yang lain,” ujar korban saat diwawancarai.
Disebutkan, sejumlah rekan kerja lain, di antaranya Nanang dan Adi Bintang, awalnya berupaya melerai. Namun, menurut pengakuan korban, situasi justru semakin memburuk. Korban mengaku sempat terjatuh setelah menerima pukulan dan tendangan, serta mengalami kekerasan fisik saat berada di lantai. Akibat peristiwa tersebut, tubuhnya mengalami luka lebam di berbagai bagian, selain trauma psikologis yang dirasakan hingga saat ini.
Usai kejadian, petugas keamanan di lokasi segera menghubungi keluarga untuk menjemput korban. Namun, masalah tidak berhenti di situ. Pascakejadian, korban mengaku diberhentikan dari pekerjaannya secara sepihak oleh pihak perusahaan. Lebih jauh, dua saudara korban yang juga bekerja di tempat yang sama, berinisial Putri dan Bella, juga ikut diberhentikan tanpa penjelasan resmi yang jelas.
Keluarga menilai proses perekrutan yang melibatkan Yayasan PT Esa Gemilang Sakti terkesan tidak profesional. Mereka menyayangkan penanganan insiden yang dinilai tidak memberikan perlindungan kepada korban, melainkan justru memperburuk kondisi ekonomi dan psikologis keluarga.
“Kami tidak terima. Anak kami justru dikeroyok dan diperlakukan tidak adil. Kasus ini akan kami bawa ke jalur hukum agar ada keadilan,” tegas orang tua korban.
Sebagai langkah nyata penegakan keadilan, keluarga korban telah membuat laporan resmi ke kepolisian. Laporan dicatat dengan nomor LP/B/191/III/2026 di Polsek Tambun Selatan pada tanggal 5 Maret 2026. Hingga berita ini diterbitkan pada 24 Maret 2026, sudah berjalan hampir tiga pekan sejak pelaporan dilakukan, namun keluarga korban masih menunggu perkembangan dan proses lanjutan penyelidikan dari pihak berwajib.
Tinjauan Hukum
Secara hukum, dugaan pengeroyokan atau kekerasan bersama diatur dalam Pasal 170 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Lama dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun 6 bulan. Ancaman hukuman dapat meningkat hingga 12 tahun penjara jika perbuatan tersebut menyebabkan luka berat atau bahkan kematian. Ketentuan serupa juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Baru sebagai pembaruan hukum pidana nasional, yang juga menekankan sanksi tegas bagi tindakan kekerasan.
Dari sisi ketenagakerjaan, dugaan pemberhentian kerja (PHK) sepihak tanpa prosedur yang jelas berpotensi melanggar regulasi yang berlaku, termasuk Undang-Undang Cipta Kerja. Regulasi tersebut mewajibkan adanya mekanisme penyelesaian perselisihan serta perundingan bipartit maupun tripartit sebelum keputusan pemberhentian kerja dapat ditetapkan, demi menjamin hak-hak pekerja terlindungi.
Harapan Keluarga
Korban dan keluarga berharap aparat kepolisian segera mempercepat penyelidikan mendalam dan memproses pelaku sesuai hukum yang berlaku agar memberikan efek jera. Selain itu, mereka juga meminta Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Bekasi turun langsung ke lokasi untuk melakukan pemeriksaan dan memastikan hak-hak pekerja, termasuk hak korban dan keluarganya, terpenuhi sesuai aturan.
Kasus ini menjadi sorotan karena menyangkut aspek keselamatan kerja serta dugaan pelanggaran hukum, baik dari sisi pidana maupun ketenagakerjaan. Hingga berita ini diterbitkan, pihak manajemen Hisense Warehouse maupun Yayasan PT Esa Gemilang Sakti belum memberikan tanggapan atau klarifikasi resmi terkait dugaan pengeroyokan maupun pemberhentian sepihak tersebut.
(Red)
