Bekasi – Aptvonline.com
Dugaan praktik pungutan liar (pungli) berkedok biaya pembangunan gedung di SMKN 1 Setu, di Jl. MT. Haryono No.71A, Ciledug, Kec. Setu, Kota Bks, Jawa Barat, kembali menjadi sorotan publik. Masyarakat mendesak Inspektorat, Tim Saber Pungli, Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat, hingga Aparat Penegak Hukum untuk segera turun tangan melakukan pemeriksaan menyeluruh atas dugaan tersebut.
Sorotan tidak hanya mengarah kepada pihak sekolah, tetapi juga kepada KCD Pendidikan Wilayah III Jawa Barat yang dinilai gagal menunjukkan respons cepat dan langkah konkret setelah menerima laporan dari masyarakat.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, pada tahun 2025 sejumlah siswa diduga diminta memberikan uang pembangunan gedung dengan nominal bervariasi, mulai Rp500 ribu hingga lebih dari Rp1 juta. Selain itu, terdapat pula permintaan sumbangan yang disebut bersifat sukarela.
Temuan tersebut telah dilaporkan kepada KCD Pendidikan Wilayah III Jawa Barat. Saat itu, staf humas bernama Aan menyatakan laporan telah diteruskan kepada Pengawas SMKN 1 Setu, Rojali.
“Saya sudah menyampaikan kepada Pak Rojali terkait permasalahan ini,” ujar Aan kepada tim awak media.
Namun, setelah laporan disampaikan, upaya konfirmasi yang dilakukan awak media justru menemui jalan buntu. Pada 4 Mei 2026, tim mendatangi kantor KCD untuk meminta perkembangan penanganan laporan dan klarifikasi dari pengawas sekolah. Saat itu, Rojali disebut sedang keluar untuk makan siang.
Tim menunggu selama berjam-jam hingga sore hari, namun yang bersangkutan tidak kembali ke kantor. Nomor kontak telah dititipkan kepada pihak humas agar dapat dihubungi apabila pengawas bersedia memberikan penjelasan. Hingga berita ini ditulis, tidak ada tindak lanjut maupun komunikasi yang diterima.
Keesokan harinya, 5 Mei 2026, awak media kembali mendatangi kantor KCD. Namun, lagi-lagi klarifikasi tidak diperoleh. Pihak humas menyampaikan bahwa Rojali sedang bertugas ke Bandung.
Rangkaian peristiwa tersebut memunculkan pertanyaan serius mengenai efektivitas fungsi pengawasan yang dijalankan KCD Wilayah III. Pasalnya, laporan masyarakat yang menyangkut dugaan pungutan di sekolah negeri seharusnya menjadi perhatian utama dan ditindaklanjuti secara cepat, transparan, serta akuntabel.
Alih-alih memberikan perkembangan penanganan, KCD justru dinilai menunjukkan sikap pasif dan minim keterbukaan. Kondisi ini memicu kritik dari masyarakat yang menilai lembaga pengawas pendidikan tidak boleh terkesan menghindari klarifikasi ketika muncul dugaan pelanggaran di satuan pendidikan yang berada di bawah pengawasannya.
Di sisi lain, dalam komunikasi dengan salah satu petugas bernama Robert Geseng, pihak KCD mempertanyakan keberadaan kuitansi pembayaran sebagai bukti dugaan pungutan. Padahal, awak media telah menyampaikan keterangan dan rekaman pengakuan siswa yang mengaku dimintai sejumlah uang terkait pembangunan gedung sekolah.
Meski informasi tersebut masih memerlukan pendalaman dan verifikasi lebih lanjut, publik menilai hal itu semestinya menjadi pintu masuk bagi pengawas untuk melakukan investigasi, bukan alasan untuk menunda penelusuran.
“Apakah laporan masyarakat memang tidak dianggap penting, atau fungsi pengawasan tidak berjalan sebagaimana mestinya?” ujar seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Masyarakat menegaskan bahwa dugaan pungutan di sekolah negeri tidak boleh dipandang sebagai persoalan biasa. Pendidikan merupakan layanan publik yang wajib dikelola secara transparan dan bebas dari praktik yang berpotensi membebani peserta didik maupun orang tua di luar ketentuan yang berlaku.
Karena itu, publik mendesak Inspektorat Provinsi Jawa Barat, Tim Saber Pungli, Dinas Pendidikan Jawa Barat, dan Aparat Penegak Hukum untuk melakukan pemeriksaan independen terhadap dugaan pungutan tersebut sekaligus mengevaluasi kinerja pengawasan KCD Wilayah III Jawa Barat.
Evaluasi dinilai mendesak agar setiap laporan masyarakat tidak berhenti di meja administrasi, melainkan ditindaklanjuti secara nyata sesuai tugas dan kewenangan yang melekat pada lembaga pengawas pendidikan.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak SMKN 1 Setu, Pengawas Sekolah Rojali, maupun KCD Pendidikan Wilayah III Jawa Barat belum memberikan keterangan resmi terkait substansi dugaan pungutan yang dilaporkan.
Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada seluruh pihak sesuai ketentuan Undang-Undang Pers.
( RED )
