Kabupaten Bekasi – Aptvonline.com
Dugaan ketidaktransparanan pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) kembali menjadi sorotan di dunia pendidikan. Kali ini, perhatian tertuju pada SMA Negeri 1 Cikarang Utara yang berlokasi di Jalan Ki Hajar Dewantara No.23, Karangasih, Kecamatan Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi.
Sekolah tersebut diduga tidak menjalankan prinsip keterbukaan informasi publik serta terdapat indikasi ketidaksesuaian dalam pengelolaan dana yang kini dikenal sebagai Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP). Padahal, penggunaan dana tersebut wajib dilaporkan secara berkala dan transparan kepada publik. (Rabu, 22 April 2026)
Tim media telah berupaya melakukan konfirmasi langsung ke pihak sekolah, namun kepala sekolah terkesan sulit ditemui.
Bahkan, keterangan yang diperoleh dari pihak internal sekolah menunjukkan perbedaan informasi.
Seorang petugas keamanan menyampaikan bahwa kepala sekolah berada di kantor.
“Pak kepsek ada di kantor, tapi lagi ada tamu sepertinya,” ujarnya.
Namun, pernyataan berbeda disampaikan oleh petugas penerima tamu yang menyebutkan bahwa kepala sekolah sedang berada di luar kota.
“Mobilnya memang ada, tapi bapak tadi ke Bandung menggunakan kendaraan lain,” ungkapnya.
Setelah menunggu beberapa waktu, tim akhirnya ditemui oleh guru bidang kurikulum yang mewakili pihak sekolah.
Ia memberikan keterangan lain terkait keberadaan kepala sekolah.
“Bapak tidak ada, tadi pagi memang sempat hadir, tetapi kemudian dipanggil ke KCD. Untuk humas, saat ini sedang sakit,” jelasnya.
Perbedaan informasi tersebut semakin menimbulkan tanda tanya terkait keterbukaan pihak sekolah. Upaya konfirmasi terkait pengelolaan dana BOS pun belum mendapatkan penjelasan yang memadai.
Berdasarkan data yang dihimpun, SMA Negeri 1 Cikarang Utara menerima dana BOS Tahun Anggaran 2024 dalam dua tahap, masing-masing sebesar Rp1.343.935.000, dengan total penerimaan mencapai Rp2.687.870.000 untuk 1.649 siswa.
Dana tersebut dialokasikan ke berbagai pos, di antaranya:
Administrasi kegiatan sekolah: Rp377.468.000
Pemeliharaan sarana dan prasarana: Rp388.164.000
Kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler: Rp251.785.000
Pengembangan perpustakaan: Rp156.750.000
Kegiatan asesmen/evaluasi: Rp112.448.000
Sementara itu, beberapa pos tercatat nihil, seperti penyediaan alat multimedia pembelajaran serta pembayaran honor.
Secara regulasi, pengelolaan dana BOS mengacu pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, serta aturan teknis yang menekankan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan pelaporan berbasis digital.
Apabila terbukti terjadi penyimpangan, pihak terkait dapat dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, khususnya terkait penyalahgunaan wewenang yang merugikan keuangan negara.
Sejumlah pihak pun mendesak Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi untuk segera melakukan pemeriksaan terhadap kepala sekolah guna memastikan kebenaran dugaan tersebut.
Selain itu, pemerintah daerah, baik tingkat provinsi maupun kabupaten, diminta mengambil langkah tegas apabila ditemukan pelanggaran.
Hingga berita ini diturunkan, pihak sekolah belum memberikan klarifikasi resmi terkait dugaan tersebut.
( RED/TIM
