• Rab. Apr 15th, 2026

‎Diduga Tahan Ijazah dan Potong Dana PIP, SMK Bisnis Informatika Disorot

ByAdmin

Apr 13, 2026

KOTA BEKASI – Aptvonline.com

Dugaan praktik penahanan ijazah serta pemotongan dana bantuan pendidikan mencuat di SMK Bisnis Informatika, yang berlokasi di Jalan Cipendawa Lama No.27, RT 004/RW 007, Bojong Menteng, Kecamatan Rawalumbu, Kota Bekasi. Temuan ini bermula dari laporan seorang alumni berinisial LA yang diterima awak media pada Senin (13/04/2026).

‎LA mengaku kesulitan saat hendak mengambil ijazahnya. Ia menyebut bahwa pihak sekolah melalui oknum bagian kesiswaan berinisial F meminta pelunasan tunggakan terlebih dahulu sebelum dokumen tersebut diserahkan.

‎Kejadian itu terjadi pada Sabtu (04/04/2026), ketika LA mendatangi sekolah untuk mengambil dokumen kelulusan namun tidak berhasil.

‎“Saya diminta melunasi tunggakan sebesar Rp550.000 terlebih dahulu kalau ingin mengambil ijazah,” ungkap LA menirukan pernyataan pihak kesiswaan.

‎Menindaklanjuti laporan tersebut, tim media mendatangi lokasi untuk konfirmasi dan diarahkan menemui Kepala Sekolah, Ny. Saidah. Dalam keterangannya, ia membantah adanya penahanan ijazah dan menyebut kejadian tersebut kemungkinan hanya kesalahpahaman atau miskomunikasi.

‎“Kami tidak menahan ijazah. Mungkin saat itu terjadi miskomunikasi, karena yang datang bukan orang tua siswa. Biasanya jika orang tua yang datang, prosesnya berbeda,” ujar Saidah.

‎Dugaan Pemotongan Dana PIP

‎Di samping kasus tersebut, tim juga menerima informasi terkait dugaan pemotongan dana Program Indonesia Pintar (PIP). Disebutkan bahwa dana tersebut diduga dipotong sebesar Rp200.000 dengan dalih biaya administrasi, sementara sisanya digunakan untuk menutupi tunggakan sekolah.

‎Saat dikonfirmasi, Kepala Sekolah memberikan keterangan bahwa pengajuan PIP dilakukan melalui BAZNAS, bukan aplikasi pemerintah. Namun, penelusuran tim menunjukkan nama LA tercantum sebagai penerima PIP di laman resmi Kementerian Pendidikan, yang mengindikasikan bantuan tersebut berasal dari program pemerintah.

‎Sesuai ketentuan yang berlaku, dana PIP merupakan bantuan langsung yang tidak boleh dipotong atau ditahan oleh pihak sekolah dalam bentuk apa pun. Adapun aturan mainnya meliputi:

‎- Larangan pemotongan: Sekolah dilarang menahan buku tabungan, kartu ATM, maupun mengambil sebagian dana bantuan.

‎- Peruntukan dana: Harus digunakan untuk kebutuhan pribadi siswa seperti perlengkapan sekolah, transportasi, dan penunjang pendidikan.

‎- Sanksi: Penyalahgunaan dana PIP dapat dikenakan sanksi administratif hingga pidana.

‎Selain itu, dugaan penahanan ijazah juga dinilai bertentangan dengan prinsip pelayanan pendidikan, terutama bagi siswa dari kalangan kurang mampu.

‎Kasus ini memicu perhatian masyarakat dan orang tua siswa. Mereka berharap Kantor Cabang Dinas (KCD) Pendidikan Jawa Barat dapat melakukan investigasi menyeluruh dan mengambil tindakan tegas guna mencegah kerugian bagi siswa lainnya di kemudian hari.

‎Hingga berita ini diturunkan, masyarakat menunggu langkah konkret dari pihak terkait demi memastikan transparansi dan akuntabilitas di lingkungan pendidikan.

‎Tim awak media akan selalu memantau perkembangan ini hingga tuntas

‎(Red)

By Admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *