Kabupaten Bekasi – Aptvonline.com
Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) di SMPN 4 Tambun Selatan beralamat di Jl. Jatimulya Raya No.185, Jatimulya, Kec. Tambun Sel Kabupaten Bekasi. untuk tahun anggaran 2025 kini tengah berada di bawah pengawasan publik. Ditemukan sejumlah kejanggalan dalam distribusi anggaran senilai lebih dari Rp 1,3 miliar, yang diduga tidak selaras dengan prinsip prioritas pendidikan sebagaimana diatur dalam Permendikbudristek Nomor 63 Tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana BOSP. ( 21 April 2026 )
Fluktuasi Anggaran Perpustakaan dan Pengembangan Guru
Berdasarkan data yang dihimpun, pada pencairan Tahap I sebesar Rp 705 juta, alokasi untuk perpustakaan—yang merupakan jantung literasi sekolah—tercatat Nol Rupiah. Namun, secara mendadak pada tahap berikutnya, angka tersebut melonjak drastis hingga Rp 146 juta.
Kondisi serupa terjadi pada pos Pengembangan Profesi Guru. Pada Tahap I, anggaran tercatat nihil, dan baru muncul angka Rp 38 juta pada tahap kedua. Hal ini dinilai kontradiktif dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, yang mengamanatkan bahwa peningkatan kompetensi guru merupakan kewajiban yang harus dilakukan secara berkelanjutan.
“Gemuk” di Administrasi, Minim di Kesejahteraan
Sorotan tajam juga tertuju pada besarnya alokasi untuk administrasi kegiatan sekolah yang mencapai Rp 162 juta serta pemeliharaan sarana dan prasarana (sarpras) sebesar Rp 130 juta. Jika diakumulasikan, hampir setengah miliar rupiah terserap untuk pos non-akademik.
Di sisi lain, kesejahteraan tenaga pendidik tampak memprihatinkan. Dengan total honor sekitar Rp 172 juta untuk 73 tenaga pendidik dan kependidikan, rata-rata pendapatan guru honorer di sekolah dengan Akreditasi A ini diduga masih jauh dari standar layak. Hal ini memicu pertanyaan publik mengenai implementasi Pasal 14 UU Guru dan Dosen terkait hak guru mendapatkan penghasilan di atas kebutuhan hidup minimum dan jaminan kesejahteraan sosial.
Klarifikasi Kepala Sekolah SMPN 4 Tambun Selatan Merespons kegaduhan tersebut, Kepala SMPN 4 Tambun Selatan memberikan penjelasan terperinci terkait alokasi dana tersebut saat ditemui oleh awak media.
Mengenai Honorarium Guru:
Kepala Sekolah menjelaskan bahwa dari total tenaga yang ada, terdapat 10 guru honorer dengan rincian:
6 orang menerima honor Rp 1 juta/bulan.
4 orang menerima honor Rp 2 juta/bulan.
“Total pengeluaran gaji honorer adalah Rp 14 juta per bulan, atau mencapai Rp 168 juta per tahun. Angka ini mendekati total anggaran honorarium yang tersedia sebesar Rp 172 juta,” jelasnya.
Mengenai Pemeliharaan Sarana & Prasarana:
Pihak sekolah merinci bahwa anggaran sarpras dipergunakan untuk sejumlah pembangunan fisik dan perbaikan fasilitas guna menunjang kenyamanan belajar, antara lain:
Pengecatan Sekolah: Rp 30 juta
Pemeliharaan Sanitasi (KM/Septic Tank): Rp 13 juta
Pemeliharaan AC: Rp 7,2 juta
Renovasi Panggung Acara: Rp 25 juta
Papan Pengumuman: Rp 15 juta
Tiang Basket (2 unit): Rp 7,5 juta
Menara/Lift Sampah: Rp 15 juta
Paving Block (200m²): Rp 30 juta
Pembangunan Gapura: Rp 35 juta
Menanti Akuntabilitas Publik
Meski pihak sekolah telah memberikan rincian pembangunan, publik tetap mendesak adanya audit transparan sesuai dengan UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Masyarakat berharap Dinas Pendidikan Kabupaten Bekasi dan Inspektorat dapat memastikan bahwa setiap rupiah dari Dana BOS benar-benar diprioritaskan untuk peningkatan kualitas siswa dan kesejahteraan guru, bukan sekadar belanja material yang bersifat kosmetik.
