• Ming. Jul 26th, 2026

Diduga Kuat Jajarman Purba pengawas spbu 34.117.06, menjadi dalang utama dalam sindikat mafia solar bersubsidi milik Mico sindikat mafia solar terbesar wilayah jakarta.

ByAdmin

Jul 26, 2026


Aptvonline.com – Jakarta Barat

Praktik penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis solar di wilayah hukum Polres Metro Jakarta Barat kembali mencuat ke permukaan. Modus operandi sindikat mafia solar kini semakin terorganisir dengan memanfaatkan kendaraan modifikasi, pelat nomor palsu, hingga penggunaan barcode ganda untuk mengelabui sistem digital di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU).

Sorotan tajam kini diarahkan kepada SPBU 34.117.06 yang berlokasi di Jalan Daan Mogot KM 14,5, Cengkareng, Jakarta Barat. Pengawas SPBU berinisial Jajarman Purba diduga kuat melakukan pembiaran terhadap aktivitas ilegal yang dilakukan oleh para pegawai SPBU dalam melayani mobil pelangsir milik sindikat mafia solar subsidi.

Temuan Lapangan: Modus Pelat Palsu dan Barcode Siluman
Berdasarkan hasil investigasi tim awak media pada Jumat (24/07/2026), sebuah truk Mitsubishi Colt Diesel Canter kuning bernomor polisi B 9080 CRY (diduga menggunakan pelat palsu) tertangkap basah tengah mengisi solar subsidi secara tidak wajar di SPBU 34.117.06. Sopir truk berinisial ‘J’ di lokasi kejadian secara blak-blakan mengakui bahwa kendaraan tersebut merupakan bagian dari jaringan yang dikoordinir oleh seorang pria bernama Mico.

“Kami sudah sering mengisi di sini. Kami menggunakan nomor pelat polisi palsu dan berbagai barcode palsu untuk mengelabui sistem digital SPBU 34.117.06,” ungkap sopir tersebut. Ia mengaku bertugas sebagai kurir dengan upah Rp200.000 per ton solar yang berhasil dikumpulkan.

Sindikat ini menggunakan truk boks yang telah dimodifikasi secara khusus dengan tangki penampung (kempu) berkapasitas besar serta alat sedot internal. Modus “kencing” solar ini dilakukan berulang kali dalam sehari dengan mengganti identitas kendaraan guna menghindari deteksi dari sistem PT Pertamina.
Desakan Tindakan Tegas dan Evaluasi Perizinan
Keluasaan gerak sindikat penimbun solar subsidi ini memicu desakan keras dari berbagai pihak agar instansi berwenang segera turun tangan mengambil tindakan hukum yang tegas:

Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas): Meminta Kepala BPH Migas, Wahyudi Anas, untuk segera melakukan Inspeksi Mendadak (Sidak), menjatuhkan sanksi tegas, hingga mencabut izin usaha SPBU 34.117.06 yang terbukti memfasilitasi penyalahgunaan BBM bersubsidi.

PT Pertamina Patra Niaga: Meminta Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Mars Ega Legowo Putra, untuk menyetop penyaluran kuota BBM jenis solar kepada SPBU yang melakukan pelanggaran fatal ini.
Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya (Polda Metro Jaya): Publik mendesak Kapolda Metro Jaya, Komjen Pol. Asep Edi Suheri, untuk turun tangan langsung mengevaluasi kinerja jajaran di bawahnya, mengingat lambannya penindakan di tingkat Polres memicu dugaan adanya pembiaran dan “kekebalan hukum” bagi para pelaku.

Landasan Hukum dan Ancaman Pidana
Praktik ilegal penyalahgunaan BBM bersubsidi ini merupakan pelanggaran hukum berat yang merugikan keuangan negara dan menyengsarakan masyarakat luas yang berhak mendapatkan subsidi.

Secara yuridis, perbuatan para pelaku diatur dan diancam dengan:

Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang).
Setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga BBM yang disubsidi pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah).

Masyarakat kini menunggu langkah nyata dan integritas dari aparat penegak hukum serta instansi terkait untuk memberantas tuntas mafia solar yang telah lama meresahkan di wilayah Jakarta Barat.

By Admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *