KOTA BEKASI – Aptvonline.com
Dugaan penjualan obat keras golongan G berkedok warung kopi (warkop) kembali ditemukan beroperasi di kawasan Jalan Mandor Demong, Padurenan, Kecamatan Mustika Jaya, Kota Bekasi. Aktivitas yang dinilai melanggar hukum tersebut diklaim berlangsung terang-terangan dan menimbulkan keresahan di tengah masyarakat, bahkan diduga mendapat perlindungan dari oknum aparatur kelurahan Mustikasari dan aparat penegak hukum (APH). ( Senin, 16 Maret 2026 )
Aktivitas Terdeteksi, Pengunjung Mengaku Beli Obat Keras
Tim awak media yang melakukan pemeriksaan di lokasi mendapati sejumlah anak muda keluar masuk dari warkop tersebut dengan tergesa-gesa. Setelah mengikuti salah satu pengunjung yang baru keluar dari lokasi, dua pria berinisial Ra dan Jo mengaku baru saja membeli obat keras jenis Tramadol dari tempat tersebut.
“Saya habis beli tramadol di situ. Sebentar lagi warkopnya mau tutup, makanya kami buru-buru. Mereka biasanya buka dari jam 08.00 sampai jam 11.00. Selain itu juga menjual Xyimer,” ujar salah satu dari mereka dengan nada panik.
Ketika tim mencoba mendatangi lokasi sekitar pukul 11.15 WIB, warung sudah dalam keadaan tertutup.
Warga Meresahkan, Dugaan Ada Oknum yang Berikan Perlindungan
Warga sekitar mengungkapkan bahwa aktivitas penjualan obat terlarang tersebut kembali muncul setelah sempat tutup di awal bulan Ramadan lalu.
“Sudah hampir seminggu selalu buka dari pagi sampai siang. Awal puasa sempat tutup, tapi sekarang kembali beroperasi meski hanya sebentar. Transaksi obat terlarang di dekat rumah sangat membuat kami geram,” ujar salah satu warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Menurut warga, masyarakat telah menyampaikan keluhan kepada pihak RT terkait aktivitas tersebut, namun belum ada tindakan nyata untuk menghentikannya. “Dulu mereka buka di ruko sebelah kiri, sekarang bergabung ke warkop itu. Tapi masih tetap beraktivitas,” tambahnya.
Warga juga menduga adanya oknum aparat kepolisian maupun aparatur kelurahan yang memberikan perlindungan. Beberapa kali mereka melihat seorang pria mengenakan pakaian dinas berwarna cokelat memasuki lokasi warkop menggunakan motor Honda ADV warna hitam. “Kami menduga ada oknum kelurahan yang menerima uang koordinasi agar aktivitas ini bisa terus berjalan,” ucapnya.
Peredaran Ilegal Berbobot Sanksi Hukum
Peredaran obat keras golongan G secara ilegal merupakan tindak pidana berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Pasal 435 dan Pasal 436 mengatur bahwa setiap pihak yang memproduksi atau mengedarkan obat keras tanpa izin dapat dikenai sanksi penjara hingga 12 tahun atau denda maksimal Rp5 miliar.
Penyalahgunaan obat juga dapat dijerat dengan ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.
Apabila terbukti terdapat aparat atau aparatur pemerintah yang memberikan perlindungan atau menerima uang koordinasi, tindakan tersebut dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi, serta dikenai sanksi pelanggaran kode etik dan disiplin sesuai dengan peraturan yang berlaku bagi masing-masing institusi.
Masyarakat Minta Tindakan Tegas, Pihak Kelurahan Belum Beri Tanggapan
Masyarakat berharap pemerintah setempat dan aparat penegak hukum segera menindaklanjuti dugaan tersebut. Warga juga meminta Lurah Mustikasari, Ismail Marjuki, S.Sos., M.A, untuk menindak tegas apabila terdapat oknum aparatur kelurahan yang terlibat.
Selain itu, masyarakat mengharapkan Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Pol. Kusumo Wahyu Bintoro, S.H., S.I.K., M.H, dapat melakukan penertiban dan menindak pihak-pihak yang diduga membekingi praktik tersebut tanpa pandang bulu.
“Kami berharap lingkungan dapat terbebas dari peredaran obat terlarang yang berpotensi merusak generasi muda dan mengganggu keamanan masyarakat,” ucap salah satu warga.
Tim awak media telah berusaha mengkonfirmasi informasi terkait dugaan keterlibatan oknum kelurahan dalam mendukung aktivitas warkop penjual obat terlarang golongan G kepada Lurah Mustikasari.
Namun, sampai berita ini ditayangkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak kelurahan.
